
Guys, kamu masui suka merokok sambil naik motor?
Stop deh mulai dari sekarang. Karena selain sama saja dengan perbuatan zalim, merokok sambil naik motor juga berbahaya dan bisa ditangkap.
Sebenarnya larangan merokok bagi pengguna sepeda motor ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam pasal 6 huruf C peraturan tersebut ditulis, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Peraturan Menteri Perhubungan ini sudah ditetapkan pada 11 Maret 2019.
Adanya larangan merokok saat mengendarai sepeda motor, disambut baik oleh Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu.
“Sebenarnya ini bukan aturan baru, dalam salah satu pasal di UU Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, menerangkan bahwasanya pengendara satu pengemudi harus penuh konsentrasi. Dengan merokok, maka akan menambah satu aktivitas lagi, yang membuat orang terlena dengan kegiatannya itu,” katanya.
Menurut Jusri, selain kurang baik untuk kesehatan, merokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Penyebabnya, abu atau bara dari rokok bisa mengenai mata atau anggota tubuh lainnya, karena terkena embusan angin saat di jalan raya.
“Abu rokok itu akan mengganggu kenyamanan orang lain, baik penumpang belakang sepeda motor dan pengguna jalan lainnya di sekitarnya. Abu ini membahayakan, karena bahkan bisa membuat orang lain celaka, bukan hanya tidak nyaman,” tuturnya.